Senin, 13 Juli 2009

PROFILE KOPERASI SYARIAH BAHARI (KLP 7)











PROFIL KOPERASI
KOPERASI SIMPAN-PINJAM SEJAHTERA BAHARI
( KSP-Bahari)

Sebuah koperasi yang beralamat di JL. Sisingamangaraja No. 108 Kp. Mulia, adalah sebuah koperasi simpan pinjam berbasis syariah yang banyak berinteraksi dan membantu masyarakat pesisir di Aceh. KSP Bahari sendiri berorientasi pada masyarakat pesisir di karenakan letak koperasi ini yang berada di sekitar pesisir pantai.

KSP Bahari memiliki semboyan :
MEWUJUDKAN CITA-CITA USAHA ANDA, SERTA MEMBERIKAN KEMASLAHATAN BAGI UMAT DENGAN PRINSIP IBADAH, AMANAH, PROFESIONAL DALAM MEMBERIKAN KEPADA MASYARAKAT

KSP bahari memiliki VISI-MISI seperti berikut ini :

VISI :Menjadi lembaga keuangan mikro/koperasi simpan pinjam syariah dengan basis masyarakat pesisir di aceh.

MISI :
Mengembangkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui keuangan mikro


Pada akhir 2008 KSP bahari memiliki anggota berjumlah 70 orang. Berdasarkan keputusan RAT tahun 2005 telah menetapkan pengurus dan pengawas KSP. Sejahtera Bahari untuk masa 5 tahun kedepan yaitu sampai tahun 2010, yaitu :

Pengurus :
1. Ketua : Nasrullah ,S.E,ak
2. Bendahara : Aznar ,S.Pi
3. Sekretaris : Rita Novita ,A.Md
Penawas :
Fakhrizal Haswadi,SE.
Karyawan :
Sampai saat ini KSP-Sejahtera Bahari memiliki tujuh orang karyawan, yaitu enam orang yang bertugas di unit Simpan Pinjam dan satu orang bekerja di kedai pesisir.

Adapun kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSP-Sejahtera Bahari adalah Simpan Pinjam
Layanan Simpanan yang ada di KSP-Bahari adalah layanan simpanan KSP-Bahari Prima. Layanan simpanan KSP bahari disediakan dengan model simpana bagi hasil dengan akad/perjanjian investasi tidak terikad ( Mudharabah Muthalaqah ). Pengertian akad bagi hasil untuk simpanan KSP-Bahari, adalah dana penyimpan yang ditempatkan di KSP-Bahari dijadikan modal untuk disalurkan sebagai pinjaman atau pembiayaan kepada usaha yang layak, dan dari hasil keuntungannya, akan dibagi kepada penyimpan dengan porsi bagi hasil atau nisbah yang disepakati.

Jenis Produk Tabungan Bahari :
1. Bahari Umum :
Layanan simpanan KSP-Bahari yang disediakan bagi para pengusaha kecil, dan mikro untuk mendukung pengembangan kegiatan usahanya.
Karakteristik bahari bisnis ini setiap saat dapat ditarik untuk menunjang kebutuhan bisnisnya, dengan porsi bagi hasil/ nisbah 35% untuk keuntungan penabung.
2. Bahari Siswa :
Pelayanan simpanan KSP-Bahari yang khusus disediakan bagi para pelajar untuk dapat mempersiapkan rencana belajar masa depannya.
Karakteristik tabungan Bahari Pelajar ini hanya dapat ditarik pada setiap tahun ajaran baru untuk membiayai sekolah ditahun ajaran tahun bersangkuatan, dengan porsi bagi hasil/ nisbah 30% untuk penabung.
3. Produk DEPOSITO Bahari :
Simpanan deposito berjangka adalah simpanan dari pihak ketiga kepada KSP-Bahari yang dananya diperlukan sebagai investasi secara produktif dalam bentuk pembiayaan secara profesional. Penempatan dana masyarakat kedalam simpanan deposito berjangka ini akan memperoleh pendapatan bagi hasil, yang pembayaran bagi hasil dibagi antara anggota dan LKM sesuai nisbah ( porsi ).

LAYANAN PEMBIAYAAN BAHARI
KSP bahari, menyediakan fasilitas pembiayaan dengan dua jenis akad pembiayaan, yaitu akad bagi hasil dan jual beli.
Akad bagi hasil dilaksanakan bagi nasabah yang membutuhkan modal dari KSP bahari dengan kesepakatan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh dari usaha yang di biayai oleh KSP bahari.
Akad jual beli, dilaksanakan bagi nasabah yang membutuhkan bantuan modal untuk membeli suatu barang atau barang dagangan, dengan menggunakan prinsip sebagaimana persyaratan atau rukun jual beli.

SUMBER DANA ATAU SIMPANAN
Penghimpunan dana dari masyarakat berlandaskan dua akad utama, yaitu akad tititpan ( wadi’ah) dan akad bagi hasil (mudharabah). Dari sisi ini, KSP bahari disamping menawarkan produk tradisional berupa tabungan dan deposito, juga telah mengembangkan produk tersebut menjadi produk berkarakter khas KSP Bahari yang diharapkan dapat memberikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat kota Banda Aceh khususnya.

ALOKASI DANA atau PEMBIAYAAN
Alokasi atau penggunaan dana yang dihimpun oleh KSP bahari dilakaukan atas dasar akad pembiayaan berdasarkan kesepakatan bagi hasil (musyawarah/mudharabah) dan akad pembiayaan berdasarkan akad jual beli (murabahah bai’bithaman ajil). Dari sis alokasi atau penggunaan dana ini, pada dasarnya adalah produk-produk pembiayaan dengan “skim” atau model yang ditawarkan, dan akan dikembangkan sesuai dengan karakteristik kebutuhan masyarakat pemetik manfaatnya.

KEGIATAN UTAMA KSP BAHARI
Sebagai sebuah lembaga keuangan mikro, maka kegiatan utama KSP Syariah Bahari adalah melakukan penghimpunan dana dari anggota dan masyarakat anggota koperasi lainnya, dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan modal usaha.

Kamis, 28 Mei 2009

isi makalah kelompok 7 mengenai " PENDIRIAN YAYASAN yang LEGAL"

PENDAHULUAN
Pada pembahasan yang sebelumnya ada pembahasan yang membicarakan tentang mengembangkan bisnis yang baru, strateginya, misinya, dan detail nya dari pengeluaran uang dan pemasukan untuk sebuah perusahaan baru. Kemudian, lebih dulu untuk memulai operasional yang tepat., para pengusaha harus mendirikan Yayasan yang sah atau perusahaan yang pantas, termasuk mengikuti segala prosedur yang sah dan memperoleh ijin serta authorisasi yang pantas juga.

Pemula perusahaan kecil butuh ilmu pengetahuan dan pentingnya peran pusat untuk sistem yang sah, bagaiamana hal itu akan bertubrukan dengan kehidupan perusahaan mereka, dan mempersiapkannya untuk bersaing pada arena itu. Sebagai kesimpulannya, pemula perusahaan butuh mengenali sesekali mungkin mereka untuk pergi ke pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan.
Bagaimanapun, jika para perusahaan lemah akan hubungan dengan pihak yang mempunyai wewenang atau pihak lain mempunya hubungan lebih kuat, pemula perusahaan akan mengalami kekalahan..
Hal Yang terpenting lainnya dalam menjalankan perusahaan ini adalah memiliki pengertian fundamental tentang dasar-dasar transaksi perniagaan dalam memperbaiki potensialnya.. Pendirian dari dasar yayasan yang sah akan menolong para pemula perusahaan melayani lingkungan perusahaan dengan mudahnya.










ISI
Pendirian Yayasan/Badan Foundation yang Sah

Pokok Persoalan Yayasan/ Lembaga sah.
Lingkungan yang sah mempunyi peran berarti dalam menjalankan perusahaan. Usaha yang tumbuh dalam wilayah yang sahpun harus memiliki kewaspadaan terhadap para pemegang saham. Pembahasan ini akan membahas pokok persoalan yang bertubrukan antara pemilik saham dan perusahaan kecil termasuk bentuk perusahaan nya, kontrak, pinjaman, peraturan, perijinan, hak cipta, merek, hak patent, asuransi, dan nasehat nasehatnya.
Bentuk Perusahaan
Perusahaan dapat digolongkan dalam 3 tipe dasar, Kepemilikan (perusahaan perseorangan), Perkongsian ( termasuk dua hal umum dan pertanggungjawaban khususnya ) dan badan hukum ( C,S dan terbatasnya petanggung jawab perusahaan).
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah bentuk sederhana dari perusahaan yang berdiri dengan kepemilikan perorangan dan perusahaan itu sendiri diperlakukan sama dengan sesuatu yang sungguh ada. Pemilik saham dalam prinsipnya perusahaan kecil sangat bagus untuk ekonomi dan sangat dianjurkan. Pada tingkat komunitas yang besar proses untuk menunjukkan perusahaan perorangan sangatlah simple. Cara cepat untuk ke pengadilan atau gedung administrasi umum, mengisi formulir simple, dan membayar upah kecil seperti biasanya adalah termasuk untuk mendirikan perusahaan perorangan. Segala Pemasukan dari perusahaan dan pengeluarannya diperlakukan sendiri bahagian ini secara menyeluruh sebagai pemasukan pribadi dan dilaporkan dalam Schedule C dari 1040 formulir pajak. Tidak meiliki ijin memungkinkan juga menjalani perusahaan ini ( dilampirkan lebih detail nantinya di dalam ulasan ini ) pendirian perusahaan perseorangan mengijinkan pihak individual untuk sah menjalankan transaksi perusahaan.
Keuntungan dari perusahaan perorangan itu adalah sangat mudah untuk membentuknya dan sangat mudah pula untuk membubarkannya. Disana tidak terpisahkan antara pemilik saham dan perusahaannya. Aturan keras pemerintah mencatat sangatlah penting pemiliknya memelihara dinding pemisah antara pemakian pribadi dan pengeluaran perusahaan. Bagaiamanapun, pengeluaran perusahaan dimungkinkan dikurangi dari pendapatan.
Hal pertama yang membuat perusahaan ini tidak terlalu menguntungkan adalah karena kemungkinan memperoleh investasi dari luar sangatlah kecil karenabila sudah melibatkan investor maka perusahaan ini tidak tergolong pada perusahaan perseorangan lagi. Hal Kedua yang tidak menguntungkan secara signifikan bagi perusahaan perorangan adalah tanggung jawab. Dalam Perusahaan perorangan , segala kemampuan dan pertanggung jawaban adalah dari pemiliknya. Kemudian, hutang perusahaan ditanggung oleh pemiliknya. Sebagai kesimpulannya, jika perusahaan melakukan sesuatu yang relativenya beresiko sebagai komoditas perdagangan, atau sesuatu yang mendunia seperti pengantar atau sesuatu yang inventarisnya kokoh yang akhirnya tidak dapat di jual, maka hutang perusahaan diperlakukan menjadi hutang pemiliknya.
Pokok masalah ketiga adalah hak kekuasaan dari supplier dan konsumen. Karena menjual Perusahaan perseorangan sangat mudah untuk dibubarkan. Supplier memiliki tipical ( sifat ) menggaransikan untuk hutang dan nilai perusahaan hanya bertumpu pada reputasi pemiliknya.
Bagaimanapun, menjual perusahaan perorangan sangat popular diantara individual yang :
1. Tidak yakin dengan usaha dan perusahaan mereka dan hanya ingin melihat apa yang terjadi (jika perusahaannya sukses, perusahaan itu akan dibentuk kembali nantinya menggunakan bentuk perusahaan yang lain).
2. Mempunyai perusahaan kecil dimana batasan dari pengusaha akan tetap menjaga perusahaan itu tumbuh secara mantap.
3. Mempunyai bisnis yang kecil dimana biaya dari peralatan rendah dan disana ada resiko, contohnya, perusahaan kecil yang menyulam nama dan baju kaos serta topi itu rendah akan biaya dan resikonya.
Partnership ( perkongsian )
Ada dua tipe untuk perkongisan, umum dan terbatas.
· General ( umum )
Jika kedua orang terlibat dalam sebuah penanaman saham organisasi, mereka dapat membentuk perkongsian. Sama dengan pemilik saham pada perusahaan perseorangan, dasar untuk membentuk perkongsian relatif simple, bagaiamanapun, diperlukan langkah extra di atas perusahaan perseorangan. Dimana menduduki perkongsian, semua komunitas local terlibat dalam perjanjian perkongsian. Sementara perjanjian tidak memerlukan seperangkat formulir, mereka umumnya menspecifikasikan siapa yang terlibat, apa setiap pihak mengharapkan untuk mengkontribusi sebagai pemilik saham perusahaan ( apakah cash, bantuan ( service ) dan kepemilikan tanah ), bagaimana keuntungan, kerugian, dan draws kepada rekan kerja dibicarakan. Bagaimana salah sau partner dapat membeli hal lainnya jika mereka memilih untuk pergi, bagaiaman rekan kerja baru ( partner ) membawa kedalam perkongsian, dan bagaimana perselisihan di selesaikan.
Terkadang rekan kerja yang potensial berfikir kepada item yang simple tidak memerlukan penetapan. Disini individu diperlukan mengenal satu sama lain selama 1 tahun dan merasa nyaman dengan yang lain. Saling percaya satu sama lain, dan siap menjalin dengan mengkombinasi kekayaan bersama.
Bagaimanapun, ini adalah pengesahan masyarakat, dan perusahaan adalah fundamental nya transaksi keuangan dan harus diperlakukan semestinya. Waktu untuk mencegah masalah di secepat mungkin dalam sebuah perkongsian, lebih dahulu kepada perselisihan (yang, diantaranya tak dapat dalam interaksia antara dua orang atau lebih ). Kami merekomendasikan untuk secepatnya mendirikan Persetujuan/ kemufakatan yang sah terkait dengan dimensi perkongsian. Kemudian, nasehat kami untuk medapatkan bantuan dari accountant atau pengacara dalam Drawing sebagaiamana dalam perjanjian.
Disayangkan sekali kepada rekan yang mendapatkan perusahaan, tidak ada sama sekali perjanjian perkongisan dan begitu juga pertanggungjawaban terhadap ketentuan persaingan.
Jika perjanjian dari perkongsian tidak berkembang dan ditandatangani, perkongsian akan dialihkan kepada pemerintah dengan langsung dibawah perlindungan badan hukum perkongsian atau perubahan undang – undang perkongsian. Disini hukum perkongsian diadopsi pada setiap daerah. Sekalipun hukum berbeda beda pada masing masing daerah, disana ada standart tempat dimana terjadinya perseteruan dari perubahan perjanjian. Hukum yang bertindah sangat masuk diakal, tapi disana jarang sekali orang yang melihat kecocokan akan hal itu. Perkongsian mempunyai begitu banyak karaterisktik seperti perusahaan perseorangan. Pemiliknya melaporkan pembahagian atau kerugian atau juga keuntungan dalam income pribadinya terhadap proporsi pembayaran pajak unutk ketertarikan mereka terhadap perusahaan. Pengeluaran kepada perusahaan mempunyai aliran kas kepada pembayaran pajak personal. Tetapi batasannya adalah penting, Perkongsian memerlukan sedikit lagi dalam hal nya formalitas kertas kerja dan perusahaan perorangan juga hal pembubarannya sedikit lebih mudah, sekalipun itu tidak termasuk catatan formal dari pihak local yang berwenang.
Beberapa dari saling bertolak belakang adalah bentuk yang sama, pertanggung jawaban biasanya sedikit ada dalam pembahasan perusahaan peroranga. Rekan kerja umumnya memegang untuk saling bekerjasama dalam berbagai tangung jawab untuk semua hutang terjadi seperti halnya perkongsian. Hal ini bermaksud semua hutang di setujui oleh rekan kerja yang baru bergabung dan rekan kerja lainnya bertanggung jawab penuh jika rekan kerja pertama tidak memenuhi kewajibannya.


· Limited
Beberapa kelemahan dasar persekutuan mendorong pada pengembangan Limited Liability Partnership (LLP). Pada LLP, setidaknya 2 orang merupakan partner dalam spekulasi (walaupun secara teknis satu orang dapat membentuk sebuah LLP dan mendeklarasikan ....... – melalui pajak federalnya, tapi ada dua kelas partner. Pertama adalah general partner. Individu ini merupakan manajer perusahaan dan memiliki kewajiban tidak terbatas untuk hutang atau pernyataan melawan perusahaan. Bagaimanapun, partner lainnya merupakan investor pasif, dan kewajibannya terbatas pada investasinya pada bisnis. Partner lainnya disebut limited partner dan dapat bekerja pada perusahaan, tapi tidak harus aktif dalam menajemen organisasi. Suatu kewajiban dalam LLP bahwa setidaknya satu partner sebagai general partner.
Corporation
Hasil pembentukan kepemilikan bahwa hutang bisnis mengalir secara langsung ke perusahaan dan ....... . isu kritis dari kewajiban dan batasan investasi ekuitas yang meniingkat dalam kepemilikan dan partnership menunjuk dengan tidak dapat diubah untuk membentuk organisasi yang menempatkan isu tersebut. Perusahaan menempatkan kedua kekurangannya secara efektif dengan menunjukkan bisnis tidak sama dengan individu melainkan sebuah entitas. Jika perusahaan mengalami kerugian, pendiri akan rugi hanya pada investasi bisnisnya.
Berbagai jenis tipe perusahaan telah dikembangkan. Sejarahnya, usaha kecil telah membentuk perlindungan sederhana untuk bentuk perusahaan yang dikenal dengan Subchapter perusahaan ”S”, sementara perusahaan besar atau pengembangan ke dalam usaha besar membentuk Subchapter Perusahaan ”C”. Semenjak perkembangannya, Limited Liability Corporation (LLC) telah menjadi bentuk formasi bisnis utama di United States.
Subchapter Perusahaan ”S”
Seperti bentuk keseluruhan perusahaan, Subchapter perusahaan ”S” memiliki keuntungan melindungi pemilik dengan mendirikan perusahaan sebagai entitas yang terpisah. Dengan demikian, kewajiban hanya terbatas pada investasi dalam organisasi. Bagaimanapun, subchapter ”S” mengijinkan pemilik untuk menyajikan pendapatan seperti yang mereka inginkan jika perusahaan merupakan partnership. Dengan demikian, pemilik melaporkan keuntungan atau kerugiannya pada miliknya 1040 bentuk pajak penghasilan. Bisnis harus mengarsipkan informasi pengembalian pajak yang melaporkan tiap porsi pemegang saham dalam bisnis. Keuntungan Subchapter ”S” dapat diringkaskan sebagai berikut:
- Kewajiban terbatas.
- Potensial konsolidasi keuangan untuk keuntungan pajak pemilik.
- Relatif mudah dibentuk daripada Subchapter perusahaan ”C”
- Kuasa dalam pasar sebagai penentu bentuk bisnis (mampu menambah Inc. Setelah nama bisnis)
Ada pula kekurangan dari bentuk bisnis ini. Walaupun pendiriannya lebih mudah dari perusahaan ”C”, meskipun demikian, bentuk ini tidak cukup praktis dan mahal dibandingkanbentuk partnership. Hal ini direkomendasikan secara kuat bahwa pengusaha yang ingin membentuk perusahaan ”S” memperoleh profesional yang berpengalaman (pengacara atau akuntan) untuk memproses kertas kerja. Pertimbangan kedua adalah terbatasnya jumlah pemilik saham pada tipe bisnis ini.sejarahnya, perusahaan ”S” memiliki batas kuantitatif untuk jumlah pemengang saham. Sekarang ini batasnya ditetapkan maksimal 75 pemegang saham. Batasan ini baik untuk perusahaan keluarga, tapi batasan signifikan untuk pertumbuhan organisasi dengan cepat atau yang akan go public di masa mendatang.
Subchapter Perusahaan ”C”
Subchapter ”C” menyelesaikan isu2 mengenai Subchapter perusahaan ”S”. Subchapter perusahaan ”C” juga memiliki kewajiban terbatas bagi pemilik tetapi pedrusahaan membayar pajak penghasilan. Dengan demikian, perusahaan membayar pajak terhadap pendapatannya. Kemudian pendapatan setelah pajak dapat dibayar sebagai dividen kepada pemilik. Pemilik harus membayar pajak, penciptaan situasi pembayaran pajak dua kali ini biasanya terjadi di arena politik United States.
Mungkin bagi pemilik usaha kecil untuk mengurangi biaya ini. Pemilik juga karyawan pada organisasi dan dibayar gaji dan bonus. Biaya gaji dan bonus ini dibebankan pada biaya. Dengan demikian, pemilik dapat membayar kepada mereka sendiri hampir seluruh keuntungan pada bonus tiap tahunnya sehingga sedikit keuntungan aktual dilaporkan dan sedikit pajak perusahaan yang terhutang. Laba tidak dikeluarkan sebagai gaji, bonus, dan/atau dividend ditahan oleh perusahaan untuk ekspansi di masa mendatang. Perusahaan ”C” juga memiliki keuntungan bahwa manfaat lain tidak disajikan sebagai pendapatan karyawan. Dengan demikian, pemilik dapat memiliki asuransi kesehatan dan item-item lain yang dibayar oleh perusahaan, yang kemudian beban itu sebagai biaya perusahaan.
Akhirnya, tidak ada batasan untuk jumlah pemegang saham yang subchapter perusahaan ”C”. Satu batasan yang nyata adalah jumlah wewenang dan distribusi saham dalam organisasi. Saham dalam perusahaan harus memiliki nilai par yang seharusnya sangat rendah sehingga perusahaan baru dapat berwenang atas jumlah saham yang besar. Nilai pari adalah nilai dasar untuk perusahaan yang akan sama dengan nilai pari dikali jumlah saham yang didistribusikan dan sama dengan ekuitas saham perusahaan. Kedua perusahaan ”C” dan ”S” harus secara formal berwenang pada saham yang banyak; memegang rapat dewan tahunan; laporan standar untuk lokal, state, dan wewenang federal antara item-item lainnya. Perusahaan ”C” memerlukan anggaran dasar perusahaan lengkap dan paket yang tersedia untuk memandu proses, hal ini merekomendasikan secara kuat bahwa individu dalam bisnis yang baru memerlukan nasehat yang profesional. Minimalnya seorang pengusaha akan memiliki hal-hal seperti berikut ini:
Nama perusahaan, sebuah perusaan tidak boleh memilih nama yang mereplikasi nama perusahaan lain. Pengacara patent/trademark menyediakan layanan yang meliputi pencarian nama perusahaan, yang menjelaskan nama trademark di seluruh negara.
Lokasi perusahaan – untuk usaha kecil baru, ini sama dengan alamat usaha.
sifat umum usaha
Nama, alamat, dan gelar seluruh pemilik dan inisial investor.
Bersifat selamanya
Kuasa atas saham dan modal – nilai pari dikali jumlah saham yang diterbitkan merupakan modal organisasi. Banyak kawasan mewajibkan organisasi untuk memiliki jumlah deposito pada akun bank.
Organisasi yang berbadan hukum, aturan dasar yang akan menentukan aktivitas perusahaan baru

Limited Liability Corporation
Baru-baru ini, LLC telah menjadi bentuk perusahaan yang populer untuk usaha kecil. Bentuk usaha ini masih relatif baru, sebagai contoh, pada tahun 1984 di california melalui proses hukum untuk diijinkan menjadi sebuah entitas. LLC memiliki banyak kesamaan dengan subchapter perusahaan ”S”. Tiap penerbitan kewajiban pemegang saham dibatasi pada jumlah investasinya. LLC mengijinkan usaha baru untuk memiliki 75 investor dan mengijinkan perusahaan lain untuk memgang saham pada perusahaan. LLC boleh memiliki sedikitnya satu orang yang terdaftar sebagai pegawai dalam perusahaan, menunjuk sebagai anggota perusahaan. Sama dengan perusahaan ”C”, semua informasi yang dibutuhkan adalah sama, tapi tidak seperti perusahaan ”C”, keuntungan dari organisasi dapat dipegang dengan fleksibel. Pemilik diijinkan untuk mengalirkan keuntungan melalui pengembalian perorangan untuk menghindari perpajakan berganda yang terjadi pada perusahaan ”C”. Lagi pula, ada fleksibilitas yang besar mengenai jumlah keuntungan yang ditunjukkan untuk tiap individu. Hal ini tidak perlu masuk dalam proposinya yang mereka miliki.
Sementara formasi biaya rendah, tipe organisasi ini dibentuk dengan penyerahan kertas kerja kepada pemerintah setempat dan memiliki anggaran dasar yang diterbitkan sebelumnya untuk permulaan operasi. Untuk itu, pembubaran organisasi ini adalah agak sulit dan proses yang relatif mengulur waktu.
Pemerintah setempat mendirikan bagaimana sebuah LLC dibentuk dan sedikit kawasan seperti New York juga memerlukan pendiri usaha kecil mempublikasikan pengumuman pembentukan LLC di surat kabar lokal. Kawasan lain seperti kalifornia membatasi penggunaannya dan tidak akan mengijinkan profesional seperti akuntan dan pengacara untuk membentuk entitas bisnis. Sehingga profesional memberikan masukan mengenai apakah tepat untuk kawasan tertentu merupakan kawasan yang efisien.
CONTRACTS
Dibalik bentuk legal suatu organisasi, ada beberapa bentuk legal lainnya yang seharusnya dipertimbangkan sebelum memulai suatu operasi. Kontrak adalah perjanjian antara 2 pihak untuk menunjukkan aktivitas tertentu bagi beberapa petimbangan.kontrak tidak harus ditulis, tapi konsisten dengan tema yang dijelaskan pada chapter ini. Hal ini direkomendasikan bahwa pemilik usaha kecil menggunakan kontrak tertulis yang formal dimanapun ada perjanjian dengan pihak lain.
Kontrak seharusnya terkandung beberapa item dengan alasan yang jelas, sebagai berikut:
siapa saja pihak-pihak yang terdapat dalam kontrak. Pendahuluan menjelaskan dengan jelas siapa pihak-pihaknya sehingga jelas siapa saja yang terlibat dan dengan cara apa.
apakah tiap pihak setuju untuk melakukan dan untuk pertimbangan apa
kapan transaksi terjadi
waktu pembayaran jika terjadi transaksi secara kredit
kapan aktivitas terjadi dan seberapa lama kontrak berlangsung
garansi
bagaimana kontrak dapat diakhiri, termasuk beberapa kerusakan khusus
bilamana kontrak dapat dialihkan
jika perusahaan dalam kawasan yang berbeda, hukum kawasan mana yang diaplikasikan.




LEASE
Salah satu kontrak yang paling signifikan bahwa usaha kecil menandakan bahwa lease untuk dimana perusahaan beroperasi. Konstrak lease mungkin suatu periode yang jangka waktunya dapat disetujui diantara pihak-pihak. Apapun jangka waktu lease, pemilik usaha kecil seharusnya mempertimbangkan beberapa isu sebagai kontrak yang diuji.
REGULASI
Usaha kecil umumnya setuju dengan regulasi yang lebih sedikit dari pada yang dilakukan oleh usaha besar. Banyak regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah federal tidak mengaplikasikan untuk usaha dengan lebih sedikit dari 50 pekerja. Beberapa industri memilliki regulasi yang tinggi tanpa memperhatikan ukuran, sementara yang lainnya diatur secara bebas bahkan untuk usaha besar, organisasi yang didirikan dengan baik. Jika usaha kecil setuju dengan limbah beracun seperti asbestos, ini dapat berharap untuk mengarsipkan dokumen pendaftaran yang ekstensif dan menjadi subjek regulasi yang signifikan tanpa memperhatikan ukuran perusahaan. Dengan demikian, regulasi berhubugan dengan isu-isu yang perlu dijadikan secara ekstensif mempertimbangkan kapan bisnis dikembangkan. Isu yang sama ini juga diaplikasikan pada industri yang termasuk industri alkohol, obat-obatan, militer. Bisnis internet yang menjual barang eceran menghadapi regulasi yang minimal.
Beberapa regulasi dasar memutuskan melalui spektrum bisnis. Jika usaha kecil memiliki karyawan, kemudian harus memiliki Nomor identitas pemberi kerja. Sebagai tambahan, suatu bisnis akan diwajibkan untuk mengkalkulasikan dan mengurangi berbagai pajak untuk federal, kawasan, dan dalam beberapa kasus wewenang lokal. Kewajiban upah adalah spesifik dan didefinisikan dengan baik. Dengan demikian, pengusaha dapat membeli dengan mudah pengepakan kaleng untuk menggaji dan seharunya dapat menemui berbagai hal yang dibutuhkan.
Banyak kawasan, seperti kalifornia, kebanyakan memiliki penentuan hukum yang luas bagi praktek usaha kecil. Sebagai contoh, regulasi lingkungan pada tingkat federal merupakan secara khas ditunjukkan bagi usaha besar. Secara bersamaan, kota-kota khusus memiliki seperangkat regulasi khusus yang unik. Contohnya, New York memiliki aturan ekstensif bagi usaha kecil.
Dengan demikian, aturan dan regulasi khusus untuk industry dan lokasi yang diberikan seharusnya dieksplorasi sebelum memulai bisnis untuk memastikasn bahwa semua yang dibuthkan telah diperoleh. Sumber informasi terbaik mengenai kebutuhan regulasi meliputi pusat pendampingan usaha kecil pada area tersebut, kawasan atau departemen lokal dari pengembangan ekonomi, atau kamar dangang lokal. Kebanyakan kawasan dan kota-kota dengan kritis memperhatikan peran yang dimainkan oleh usaha kecil dalam kelangsungan ekonomi. Hasilnya adalah pendirian kantor yang membantu usaha kecil baru untuk melayari hukum dan regulasi.
Seperangkat regulasi yang menunjang keterangan yang menyebutkan American with Dissability Act (ADA). Hokum ini mengaplikasikan untuk perusahaan yang memiliki 15 karyawan. Dengan demikian hokum ini mempengaruhi hamper seluruh bisnis dengan pengecualian usaha yang sangat kecil. Hukum mewajibkan bahwa tidak ada diskriminasi dalam penyewaan, manajemen atau pembubaran karyawan dengan kekurangannya. Jika perusahaan memiliki seseorang dengan yang dapat menutupi kekurangan, usaha kecil harus membuat akomodasi yang masuk akal untuk individu tersebut. Sebagai tambahan, sebenarnya seluruh bisnis dan kebanyakan kantor bisnis membuat tempat bisnisnya dapat dicapai bagi orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik.





PERIJINAN
Berkaitan dengan topik peraturan adalah izin usaha yang harus diperoleh agar sebuah bisnis dapat beroperasi. Izin ini sangat sederhana seperti bisnis lisensi yang digunakan oleh masyarakat untuk melacak kinerja bisnis sebuah perusahaan. Yang termasuk contoh lisensi/izin: • Lisensi kontrol lokal minuman beralkohol (ABC) • Izin kepemilikan penginapan • Lisensi bisnis(dari pihak yang berwenang) • Izin keselamatan kebakaran Minimal, sebagian besar perusahaan-perusahaan harus memperoleh izin untuk melakukan usaha di negara/ kota di mana mereka akan beroperasi. Izin usaha biasanya hanya memerlukan salah satu prinsip-prinsip bisnis seperti mengisi formulir, membayar biaya satu set (biasanya kurang dari $ 100 dan seringkali agak sedikit kurang), dan setuju untuk melaporkan informasi dasar tentang bisnis kinerja pada jadwal yang ditetapkan (lagi, biasanya di awal triwulan). Menyelesaikan prosedur, biasanya bertransaksi di gedung pengadilan atau gedung pemerintah, disarankan agar perusahaan perseorangan dapat bertanya tentang lisensi lainnya yang mungkin diperlukan untuk operasi bisnis.
HAK CIPTA DAN MEREK DAGANG
Hak cipta dapat diklaim pada materi yang dihasilkan kreatif seperti buku, majalah, iklan, musik, karya seni, atau hampir semua produk kreatif yang diterbitkan maupun tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat hak cipta sangat dianggap, secara otomatis berlaku untuk barang-barang yang dihasilkan. Walaupun biayanya termasuk kecil tetapi Anda bisa mendapat hak cipta dari pejabat pemerintah. Merek dagang adalah kepemilikan label yang terkait dengan usaha tertentu. Biasanya dengan menggunakan nama tertentu, yang merupakan simbol perusahaan atau produk.
ASURANSI Asuransi adalah perlindungan bagi semua usaha. Salah satu masalah utama yang seharusnya sudah jelas dalam bentuk organisasi adalah bahwa usaha yang kecil memiliki tanggung jawab yang besar. Ada beberapa dasar jenis asuransi termasuk properti, tanggung jawab, dan kompensasi pekerja. Properti asuransi di bagian luar seperti bangunan, peralatan tetap, dan inventaris di seluruh ruangan yang memiliki fungsi bisnis. Asuransi tidak disengaja mencakup tindakan kejahatan, tetapi tidak menutup usaha untuk kecelakaan. Produk yang ditanggung oleh asuransi biasanya mahal, tetapi konsumen biasanya lebih memilih produk yang berasuransi. Karena apabila terjadi kecacatan dalam produk, perusahaan akan langsung mengganti rugi. Asuransi juga dapat merupakan bagian dari kompensasi bagi pekerja yang terluka dalam menjalankan tugas. Di banyak negara, asuransi kompensasi pekerja diperlukan agar keselamatan pekerja terjamin
DEWAN PENASEHAT
Dewan penasehat ini dibentuk atas pertimbangan dari pendiri, mereka adalah orang-orang luar dari usaha kecil dan perusahaan. Dewan penasehat ini harus terdiri dari orang-orang yang memiliki wawasan dan pengalaman yang luas akan seluk beluk usaha kecil dan perusahaan. Kebanyakan perusahaan baru memiliki satu set kebutuhan dasar, sehingga harus dipilih orang yang memiliki pengalaman menavigasi sebagai berikut : • Surat izin persyaratan untuk jenis industri di tempat anda • Peraturan spesifik untuk industri • Pengalaman baru dan keberhasilan • Keuangan / akuntansi dengan latar belakang pembaharuan • Pengalaman terhadap sumber daya manusia, terutama pembentukan kriteria



KESIMPULAN
Ternyata dalam pembangunan sebuah usaha tidak hanya membutuhkan sebuah keinginan dari sang pengusaha. Tetapi harus didukung dengan adanya pengetahuan tentang bagaimana cara pendirian usaha tersebut dan usaha atau perusahaan seperti apa yang akan dibangun untuk dijalankan
Dalam mendirikan sebuah perusahaan di butuhkan keabsahan guna memudahkan menyelesaikan masalah yang terjadi di tahun-tahun selama perusahaan berjalan.
Untuk itu kita harus memperhatikan kontrak, pajak, dan kebijakan seperti apa yang diterapkan oleh pemerintah ditempat kita menjalankan usaha. Ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan yang dijalankan secara bersama,tetapi juga oleh perusahaan perorangan.

Senin, 20 April 2009

PROFIL UKM pembuatan roti "Jasha Bakery"







1.1 Profil Usaha dan Pengusaha
A. Profil Usaha
Nama Usaha : Usaha Roti Jasha Bakery
Jenis Produk : Roti
Alamat Usaha : Jln.Tibang Lr. Tgk. Meulagu 4 No.11 Jeulingke Banda Aceh.

B. Profil Pengusaha
Nama Pemilik : Muhammad Yakob
Alamat Pengusaha : Jln.Tibang Lr. Tgk. Meulagu 4 No.11 Jeulingke Banda Aceh.
Tempat Lahir : Sampoe Inieb Aceh Utara
Pendidikan Terakhir : D-III Matematika (FKIP) Universitas Abulyatama


1.2 Sejarah dan Perkembangan Usaha
Bapak Muhammad Yakob memulai usaha rotinya dengan berbekal dari pengetahuan dan pengalamannya bekerja pada usaha pembuatan roti milik orang lain. karena beliau merasa sudah mampu mengelola usaha sendiri, maka beliau mencoba untuk membuka usaha sendiri. Ide untuk mendirikan usaha pertama kali muncul ketika Pak Yakob melihat prospek usaha pembuatan roti sangat bagus karena pendapatan yang diperoleh pemilik usaha dari tempat beliau bekerja dulu terus meningkat, sehingga beliau berinisiatif untuk mendirikan usaha milik sendiri, dan akhirnya produk usaha beliau mendapat respon positif di pasar serta memperoleh izin dari Departemen Kesehatan untuk mempromosikan roti Jasha Bakery miliknya.
Bapak Muhammad Yakob mengawali usahanya pada tahun 1999 bertempat di rumahnya sendiri dengan fasilitas seadanya. Dengan menggunakan modal sebesar Rp.80.000.000,- usaha ini terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Pada saat terjadi Gempa Bumi dan Tsunami tanggal 26 Desember 2004 usaha Pak Yakob sempat terhenti karena asset yang dimilikinya hilang tersapu bencana. Setelah 1 tahun pasca bencana Gempa dan Tsunami, Pak Yakob mulai merintis kembali usaha rotinya dengan modal Rp.60.000.000,- untuk membeli fasilitas usahanya. Pada saat itu beliau kehilangan surat izin usaha, akan tetapi surat izin untuk memasarkan roti dari Depkes cepat diurus sehingga beliau berhasil menjalankan usahanya sampai saat ini. Adapun jenis produk roti yang dihasilkan terdiri dari empat macam rasa diantaranya rasa kelapa, kacang hijau, srikaya dan misses ceres yang terbagi dalam tiga bentuk yaitu bulat panjang, bulat dan segi empat yang pemasarannya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Setelah usahanya semakin berkembang, Pak Yakob sudah mampu untuk membeli sebuah kendaraan becak operasional usaha serta sudah menggunakan mesin yang canggih seperti oven yang ukuran besar dan mesin penggiling selai untuk kelancaran usahanya sehari-hari. selain membeli kendaraan operasional dan peralatan usaha, setelah bencana tsunami, usaha roti Pak Yakob mengalami kerugian karena kerusakan yang sangat parah sehingga kehilangan semua peralatan operasional usahnya sehari-hari.
Roti merupakan produk yang diproduksi usaha Jasha Bakery dan angka penjualannya terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Dalam satu hari, usaha Pak Yakob sanggup menghasilkan 990 sampai 1000 unit roti per hari dan Jangkauan pemasaran saat ini tidak hanya ditujukan untuk masyarakat di sekitar Banda Aceh, tetapi juga telah menjangkau pasar diwilayah Aceh Besar serta sering mendapat pesanan dari acara pesta perkawinan dan ulang tahun. selain itu, tenaga kerja yang dipekerjakan juga semakin bertambah dari hanya mempekerjakan anggota keluarga hingga mempekerjakan beberapa orang diluar anggota keluarga. Sampai sekarang Pak Yakob sudah mempekerjakan tiga orang karyawan tidak termasuk dirinya.
Sistim produksi yang diterapkan di usaha roti Jasha Bakery sudah menggunakan peralatan yang canggih dan higienis sehingga usaha Pak Yakob bisa menghasilkan produk yang berkualitas dan bermutu, karena kualitas dan mutu merupakan kunci sukses usahanya. Jadi untuk menghasilkan produk yang berkualitas sangat ditentukan oleh kualitas bahan yang digunakan. Oleh karena itu, Pak Yakob menggunakan tepung merek Cakra Kembar yang dikenal dengan kualitas yang bagus dan juga sebagai bahan baku utama pembuatan roti. Selain itu, bahan baku yang lain seperti kacang hijau, selai kelapa dan lainnya juga tetap di perhatikan untuk rasa dan ciri khasnya tetap terjaga.
Roti merupakan produk tunggal dari usaha Jasha Bakery yang sudah mulai dikenal oleh masyarakat dikawasan Banda Aceh dan sekitarnya. Untuk menjaga loyalitas pelanggan, Pak Yakob sangat teliti dalam memproduksi roti agar tetap bersih dan higienis. Sekarang Pak Yakob juga mendapat tawaran kredit, namun ia menolak karena beliau menganggap bahwa modal yang dimilikinya sekarang masih sanggup untuk membiayai operasional usahanya.

Minggu, 08 Maret 2009

Definisi dan Kriteria Usaha Kecil Menengah

Di Indonesia usaha kecil mulai berkembang saat Indonesia mulai dilanda krisis yang berkepanjangan. Krisis menyebabkan banyak perusahaan besar jatuh dan menutup usahanya, kejadian ini berdampak juga pada karyawan yang bisa saja kehilangan mata pencaharian seketika itu juga. Karena hal ini akhirnya pemerintah mulai berkonsentrasi pada pengembangan usaha kecil.
Pada dasarnya usaha kecil menengah yang ada di Indonesia sangat menunjang pembangunan itu sendiri. Usaha kecil ini sendiri dapat memperluas lapangan kerja sehingga dapat menaikkan pendapatan ekonomi masyarakat.
Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini".Pengertian disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang. Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dalam perkembangannya, terdapat istilah usaha mikro, usaha menengah dan usaha usaha besar. Dimana, perbedaan dari usaha-usaha tersebut dapat dilihat dari kriteria-kriteria usahanya, jenis usahanya, produk barang dan jasa yang dihasilkan dari usaha tersebut. Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari :
usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.

Definisi dan Kriteria Usaha Kecil Menengah di Negara Lain
Definisi UKM ternyata tidak hanya rancu di Indonesia. Pada tingkat internasionalpun ada banyak definisi yang digunakan untuk UKM. Demikian juga banyak negara yang tidak memiliki definisi yang sama. Berikut ini dilihat definisi UKM pada tingkat internasional.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu:
Medium enterprise, dengan kriteria:
v jumlah karyawan maksimal 300 orang
v pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
v jumlah aset hingga sejumlah $15 juta.
Small enterprise, dengan kriteria:
v jumlah karyawan kurang dari 30 orang
v pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
v jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.
Micro enterprise, dengan kriteria:
v jumlah karyawan kurang dari 10 orang
v pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
v jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2. Europa Commission, membagi UKM ke dalam tiga jenis, yaitu:
Medium-sized enterprise, dengan criteria :
Ø jumlah karyawan kurang dari 250 orang
Ø pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
Ø jumlah aset tidak melebihi $ 43 juta.
Small-sized enterprise, dengan criteria :
· jumlah karyawan kurang dari 50 orang
· pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
· jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
Micro-sized enterprise, dengan criteria :
v jumlah karyawan kurang dari 10 orang
v pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
v jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta.
Di samping itu, usaha tersebut harus memenuhi kriteria independensi. Usaha yang independen berarti usaha yang modal atau hak votingnya sebesar 25% atau lebih baik dimiliki oleh satu perusahaan atau beberapa perusahaan secara bersama-sama.

3. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta (sebanding dengan US$ 8,7 juta). Untuk perusahaan jasa, jumlah karyawannya minimal 200 orang.

4. Malaysia menetapkan definisi UKM adalah usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M$ 2,5 juta
Definisi ini masih dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
• Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan antara 5 - 50 orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah M$ 500 ribu
• Medium industry (MT), dengan kriteria jumlah karyawan antara 50 - 75 orang atau
jumlah modal saham antara M$ 500 ribu - M$ 2,5 juta.

5. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
• Mining and manufacturing, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang
atau jumlah modal saham sampai sejumlah ¥ 300 juta
• Wholesale, dengan kriteria jumIah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah
modal saham sampai sejumlah ¥ 100 juta
• Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah ¥ 50 juta
• Services, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah ¥ 50 juta

6. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlah karyawannya di bawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$ 60 juta.

Dari beberapa definisi dan kriteria yang berbeda-beda maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak kerancuan yang terjadi dalam menentukan batasan-batasan usaha kecil menengah dan sepertinya susah untuk menyamakan kriteria tentang usaha kecil menengah didunia ini disebabkan adanya perbedaan dari negara-negara yang menjalani UKM. Tetapi dapat disimpulkan bahwa semakin maju perekonomian negara, batas kriterianya-misalnya hasil penjualan dan
aset-pun semakin tinggi.