Minggu, 08 Maret 2009

Definisi dan Kriteria Usaha Kecil Menengah

Di Indonesia usaha kecil mulai berkembang saat Indonesia mulai dilanda krisis yang berkepanjangan. Krisis menyebabkan banyak perusahaan besar jatuh dan menutup usahanya, kejadian ini berdampak juga pada karyawan yang bisa saja kehilangan mata pencaharian seketika itu juga. Karena hal ini akhirnya pemerintah mulai berkonsentrasi pada pengembangan usaha kecil.
Pada dasarnya usaha kecil menengah yang ada di Indonesia sangat menunjang pembangunan itu sendiri. Usaha kecil ini sendiri dapat memperluas lapangan kerja sehingga dapat menaikkan pendapatan ekonomi masyarakat.
Secara otentik, pengertian usaha kecil diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Yaitu: "kegiatan ekonomi masyarakat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil pendapatan tahunan, serta kepemilikan, sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini".Pengertian disini mencakup usaha kecil informal, yaitu usaha yang belum di daftar, belum dicatat, dan belum berbadan hukum, sebagaimana yang ditentukan oleh instansi yang berwenang. Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perseorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Dalam perkembangannya, terdapat istilah usaha mikro, usaha menengah dan usaha usaha besar. Dimana, perbedaan dari usaha-usaha tersebut dapat dilihat dari kriteria-kriteria usahanya, jenis usahanya, produk barang dan jasa yang dihasilkan dari usaha tersebut. Perbedaan usaha kecil dengan usaha lainnya, seperti usaha menengah dan usaha kecil, dapat dilihat dari :
usaha kecil tidak memiliki sistem pembukuan, yang menyebabkan pengusaha kecil tidak memiliki akses yang cukup menunjang terhadap jasa perbankan.
pengusaha kecil memiliki kesulitan dalam meningkatkan usahanya, karena teknologi yang digunakan masih bersifat semi modern, bahkan masih dikerjakan secara tradisional.
terbatasnya kemampuan pengusaha kecil dalam mengembangkan usahanya, seperti: untuk tujuan ekspor barang-barang hasil produksinya.
bahan-bahan baku yang diperoleh untuk kegiatan usahanya, masih relatif sulit dicari oleh pengusaha kecil.

Definisi dan Kriteria Usaha Kecil Menengah di Negara Lain
Definisi UKM ternyata tidak hanya rancu di Indonesia. Pada tingkat internasionalpun ada banyak definisi yang digunakan untuk UKM. Demikian juga banyak negara yang tidak memiliki definisi yang sama. Berikut ini dilihat definisi UKM pada tingkat internasional.
1. World Bank, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu:
Medium enterprise, dengan kriteria:
v jumlah karyawan maksimal 300 orang
v pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
v jumlah aset hingga sejumlah $15 juta.
Small enterprise, dengan kriteria:
v jumlah karyawan kurang dari 30 orang
v pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
v jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta.
Micro enterprise, dengan kriteria:
v jumlah karyawan kurang dari 10 orang
v pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
v jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu.
2. Europa Commission, membagi UKM ke dalam tiga jenis, yaitu:
Medium-sized enterprise, dengan criteria :
Ø jumlah karyawan kurang dari 250 orang
Ø pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
Ø jumlah aset tidak melebihi $ 43 juta.
Small-sized enterprise, dengan criteria :
· jumlah karyawan kurang dari 50 orang
· pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
· jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
Micro-sized enterprise, dengan criteria :
v jumlah karyawan kurang dari 10 orang
v pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
v jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta.
Di samping itu, usaha tersebut harus memenuhi kriteria independensi. Usaha yang independen berarti usaha yang modal atau hak votingnya sebesar 25% atau lebih baik dimiliki oleh satu perusahaan atau beberapa perusahaan secara bersama-sama.

3. Singapura mendefinisikan UKM sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta (sebanding dengan US$ 8,7 juta). Untuk perusahaan jasa, jumlah karyawannya minimal 200 orang.

4. Malaysia menetapkan definisi UKM adalah usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M$ 2,5 juta
Definisi ini masih dibagi lagi menjadi dua, yaitu:
• Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan antara 5 - 50 orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah M$ 500 ribu
• Medium industry (MT), dengan kriteria jumlah karyawan antara 50 - 75 orang atau
jumlah modal saham antara M$ 500 ribu - M$ 2,5 juta.

5. Jepang, membagi UKM sebagai berikut :
• Mining and manufacturing, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 300 orang
atau jumlah modal saham sampai sejumlah ¥ 300 juta
• Wholesale, dengan kriteria jumIah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah
modal saham sampai sejumlah ¥ 100 juta
• Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah ¥ 50 juta
• Services, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal
saham sampai sejumlah ¥ 50 juta

6. Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlah karyawannya di bawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$ 60 juta.

Dari beberapa definisi dan kriteria yang berbeda-beda maka dapat disimpulkan bahwa masih banyak kerancuan yang terjadi dalam menentukan batasan-batasan usaha kecil menengah dan sepertinya susah untuk menyamakan kriteria tentang usaha kecil menengah didunia ini disebabkan adanya perbedaan dari negara-negara yang menjalani UKM. Tetapi dapat disimpulkan bahwa semakin maju perekonomian negara, batas kriterianya-misalnya hasil penjualan dan
aset-pun semakin tinggi.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus